- Khuntsa ghayru musykil, yaitu yang diketahui tanda-tanda kelaminnya apakah ia laki-laki atau wanita. Maka hukum-hukum fikih yang berlaku padanya sesuai dengan tanda-tanda kelamin yang nampak padanya. Jika tanda-tanda kelaminnya menampakkan ia laki-laki, maka berlaku hukum sebagaimana laki-laki. Demikian juga jika tanda-tanda kelaminnya wanita, maka berlaku hukum wanita.
- Khuntsa musykil, yaitu tidak diketahui atau tidak jelas tanda-tanda kelaminnya. Atau tidak diketahui secara pasti ia laki-laki atau wanita, atau tanda-tanda yang ada saling bertentangan sehingga menimbulkan keraguan.
1. Banci (khuntsa musykil) tidak wajib shalat jama’ah di masjid
Ia tidak diwajibkan shalat berjamaah di masjid, dan hendaknya ia shalat di rumah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
الخُنثى هو : الذي لا يُعلم أذكرٌ هو أم أُنثى ، فلا تجب
عليهم الجماعةُ ؛ وذلك لأن الشرط فيه غير متيقَّن ، والأصلُ براءةُ
الذِّمَّةِ وعدمُ شغلِها
“khuntsa adalah orang yang tidak diketahui ia laki-laki atau wanita.
Ia tidak wajib shalat berjama’ah, karena syarat diwajibkannya shalat
jama’ah (yaitu laki-laki) tidak bisa dipastikan ada pada dirinya. Dan
hukum asalnya adalah bara’atu dzimmah (tidak ada kewajiban) dan tidak adanya tuntutan untuk melakukannya” (Asy Syarhul Mumthi’, 1/140).2. Banci (khuntsa musykil) boleh shalat di masjid namun ditempatkan pada shaf khusus
Walaupun tidak diwajibkan shalat di masjid, banci tetap boleh shalat di sana dan shalatnya sah. Namun sebaiknya ditempatkan pada shaf khusus.
” لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّهُ إِذَا
اجْتَمَعَ رِجَالٌ ، وَصِبْيَانٌ ، وَخَنَاثَى ، وَنِسَاءٌ ، فِي صَلاَةِ
الْجَمَاعَةِ ، تَقَدَّمَ الرِّجَال ، ثُمَّ الصِّبْيَانُ ، ثُمَّ
الْخَنَاثَى ، ثُمَّ النِّسَاءُ ، وَلَوْ كَانَ مَعَ الإْمَامِ خُنْثَى
وَحْدَهُ ، فَصَرَّحَ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الإْمَامَ يَقِفُهُ عَنْ
يَمِينِهِ ، لأِنَّهُ إِنْ كَانَ رَجُلاً ، فَقَدْ وَقَفَ فِي مَوْقِفِهِ ،
وَإِنْ كَانَ امْرَأَةً لَمْ تَبْطُل صَلاَتُهَا بِوُقُوفِهَا مَعَ
الإْمَامِ ، كَمَا لاَ تَبْطُل بِوُقُوفِهَا مَعَ الرِّجَال .
وَالْمَشْهُورُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ مُحَاذَاتَهُ لِلرَّجُل مُفْسِدَةٌ لِلصَّلاَةِ ” انتهى .
“tidak ada khilaf di antara pada fuqaha bahwa jika dalam shalat
jama’ah ada laki-laki, anak kecil, banci, dan wanita, maka urutannya
dari yang terdepan adalah laki-laki, lalu anak kecil, lalu banci, lalu
wanita. Jika yang menjadi makmum hanya ada 1 orang banci, ulama
Hanabilah menegaskan bahwa banci tetap berdiri di sebelah kanan imam.
Karena jika hakikatnya dia itu laki-laki, maka sudah benar tempatnya.
Dan jika hakikatnya dia wanita, maka shalat tidak menjadi batal jika ada
wanita berdiri di sebelah imam, sebagaimana juga tidak batal shalat
seorang wanita jika ia berdiri di sebelah laki-laki. Dan yang masyhur di
kalangan ulama Hanafiyah, banci yang berdiri sejajar dengan imam
menyebabkan batalnya shalat” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 25/20).وَالْمَشْهُورُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ أَنَّ مُحَاذَاتَهُ لِلرَّجُل مُفْسِدَةٌ لِلصَّلاَةِ ” انتهى .
3. Banci (khuntsa musykil) shalat dengan menutup aurat sebagaimana aurat wanita
Sebagian ulama berpendapat banci wajib shalat dengan menggunakan penutup aurat yang menutupi bagian tubuh yang termasuk aurat wanita. Dikarenakan adanya kemungkinan bahwa ia adalah wanita, dan ini merupakan pendapat yang lebih hati-hati.
” يَرَى الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ أَنَّ عَوْرَةَ
الْخُنْثَى كَعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ حَتَّى شَعْرُهَا النَّازِل عَنِ
الرَّأْسِ خَلاَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ ، …… وَصَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ
بِأَنَّهُ يَسْتَتِرُ سَتْرَ النِّسَاءِ فِي الصَّلاَةِ وَالْحَجِّ
بِالأْحْوَطِ ، فَيَلْبَسُ مَا تَلْبَسُ الْمَرْأَةُ . وَأَمَّا
الْحَنَابِلَةُ فَالْخُنْثَى عِنْدَهُمْ كَالرَّجُل فِي ذَلِكَ ؛ لأِنَّ
سَتْرَ مَا زَادَ عَلَى عَوْرَةِ الرَّجُل مُحْتَمَلٌ ، فَلاَ يُوجَبُ
عَلَيْهِ أَمْرٌ مُحْتَمَلٌ وَمُتَرَدِّدٌ ” انتهى .
“Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa aurat banci itu
sebagaimana aurat wanita. Bahkan termasuk juga rambut yang ada di
wajahnya, selain wajah dan telapak tangan. Dan Malikiyyah menegaskan
bahwa wajib bagi banci untuk menutup aurat sebagaimana aurat wanita
dalam shalat, dalam rangka kehati-hatian. Maka, banci memakai busana
yang biasa dipakai wanita (dalam shalat). Adapun Ulama Hanabilah,
berpendapat bahwa aurat banci itu seperti aurat laki-laki. Karena adanay
tambahan kewajiban menutup aurat lebih dari aurat laki-laki itu masih
muhtamal (belum pasti). Maka perkara yang muhtamal dan mutaraddid (simpang-siur) tidak bisa memberikan beban wajib kepadanya” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 20/23).Al Bahuti juga mengatakan:
قَالَ الْمَجْدُ : وَالِاحْتِيَاطُ لِلْخُنْثَى الْمُشْكِلِ : أَنْ يَسْتُرَ كَالْمَرْأَةِ
“Al Majd berkata: pendapat yang lebih hati-hati untuk khuntsa musykil adalah wajib menutup aurat sebagaimana aurat wanita” (Syarah Al Muntaha, 1/150).Abul Fadhl Al Hanafi juga mengatakan:
وَيُصَلِّي بِقِنَاعٍ لِاحْتِمَالِ أَنَّهُ امْرَأَةٌ
“banci hendaknya shalat menggunakan penutup wajah karena adanya kemungkinan bahwa ia wanita” (Al Ikhtiyar, 3/39).4. Banci (khuntsa musykil) tidak boleh mengimami laki-laki atau banci
Banci tidak boleh mengimami laki-laki dan banci, namun boleh mengimami wanita.
وَلاَ تَصِحُّ إِمَامَةُ الْخُنْثَى لِلرِّجَال وَلاَ
لِمِثْلِهَا بِلاَ خِلاَفٍ ؛ لاِحْتِمَال أَنْ تَكُونَ امْرَأَةً
وَالْمُقْتَدِي رَجُلاً ، وَتَصِحُّ إِمَامَتُهَا لِلنِّسَاءِ مَعَ
الْكَرَاهَةِ أَوْ بِدُونِهَا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ
“tidak sah status imam seorang banci jika makmumnya laki-laki dan
juga jika makmumnya banci semisal dia, tanpa adanya khilaf dalam masalah
ini. Karena adanya kemungkinan bahwa ia wanita, sedangkan yang diimami
laki-laki. Namun sah status imamnya, jika makmumnya wanita, namun makruh
(menurut sebagian ulama) atau tidak makruh menurut jumhur ulama” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 6/204).5. Posisi banci (khuntsa musykil) ketika mengimami wanita
Para ulama khilaf mengenai posisi banci ketika mengimami wanita.
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ
وَالْحَنَابِلَةُ مَا عَدَا ابْنَ عَقِيلٍ إِلَى أَنَّ الْخُنْثَى إِذَا
أَمَّ النِّسَاءَ قَامَ أَمَامَهُنَّ لاَ وَسَطَهُنَّ ؛ لاِحْتِمَال
كَوْنِهِ رَجُلاً ، فَيُؤَدِّي وُقُوفُهُ وَسَطَهُنَّ إِلَى مُحَاذَاةِ
الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ .
ويَرَى الشَّافِعِيَّةُ أَنَّ التَّقَدُّمَ عَلَيْهِنَّ مُسْتَحَبٌّ ، وَمُخَالَفَتُهُ لاَ تُبْطِل الصَّلاَةَ . وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ : يَقُومُ وَسَطَهُنَّ وَلاَ يَتَقَدَّمُهُنَّ
“Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah selain Ibnu Aqil
berpendapat bahwa jika banci mengimami wanita maka ia berdiri di depan,
bukan di tengah shaf. Karena adanya kemungkinan bahwa ia laki-laki,
sehingga jika ia ditempatkan pada tengah shaf maka ini artinya ada
kesejajaran antara shaf wanita dan laki-laki (dan ini terlarang, pent).
Namun Syafi’iyyah berpendapat hal itu mustahab (sunnah), sehingga jika
dilanggar tidak menyebabkan batalnya shalat. Adapun Ibnu Aqil, ia
berpendapat: banci berdiri di tengah shaf bukan di depan” (Al Maushu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 25/20).ويَرَى الشَّافِعِيَّةُ أَنَّ التَّقَدُّمَ عَلَيْهِنَّ مُسْتَحَبٌّ ، وَمُخَالَفَتُهُ لاَ تُبْطِل الصَّلاَةَ . وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ : يَقُومُ وَسَطَهُنَّ وَلاَ يَتَقَدَّمُهُنَّ
6. Banci (khuntsa musykil) tidak boleh menjadi makmum dari imam wanita
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
لا يصحُّ أن تكون المرأةُ إماماً للخُنثى ؛ لاحتمالِ أن يكون ذَكَراً
“tidak sah jika wanita menjadi imam bagi banci, karena adanya kemungkinan bahwa ia laki-laki” (Asy Syarhu Al Mumthi’, 4/223).Wallahu a’lam.
***
[Diringkas dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid di http://islamqa.info/ar/221919]
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar