Tampilkan postingan dengan label Penghambat Kekhusukan Solat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penghambat Kekhusukan Solat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Juni 2015

Hukum Memejamkan Kedua Mata Saat Zikir Dan Do’a


masjid_nabawi

Apa hukum memejamkan kedua mata di dalam shalat saat membaca Al Quran dan ketika do'a supaya bisa lebih khusyu' ?

11 2
Alhamdulillah wash shalatu was salamu ala rasulillah wa ala alihi wa shahbih, amma ba’du,
Terkadang seseorang lupa bahwa di antara prinsip dalam beragama Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ
Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang mendekatkan ke surga dan menjauhkan dari neraka melainkan telah dijelaskan semuanya kepada kalian”(HR. At-Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah). [1]
Dan di sisi yang lain, terkadang seseorang ketika beribadah juga lupa bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
خير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم
“Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Muslim dalam shahihnya dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma). [2]
Akibatnya, terkadang ia berani ‘berkreasi’ sendiri dalam melakukan tata cara ibadah tertentu, tanpa ia sadari.
Pernahkah hal ini anda lakukan?
  1. Terkadang tanpa terasa, setelah menunaikan shalat, seseorang melanjutkan berzikir dengan memejamkan mata, ia lakukan itu tanpa kesengajaan.
  2. Demikian pula, sebagian manusia ada yang berdo’a sambil memejamkan matanya, dengan tujuan agar bisa berdo’a dengan khusyu‘. Apakah kedua perkara itu dibenarkan?
Berikut Fatwa-Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah (no. 223681) menjelaskan hal itu.
Soal:
Bolehkah memejamkan kedua mata saat do’a dan zikir?
Jawab:
Alhamdulillah, tidak dikenal di dalam sunnah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memejamkan kedua matanya dalam bentuk ibadah apapun juga, baik itu shalat, baca Al-Quran, zikir, do’a, khutbah, atau selain itu. Telah berlalu jawaban atas pertanyaan no. 22174 yang menjelaskan bahwa memejamkan kedua mata dalam shalat itu hukumnya makruh kecuali jika ada keperluan, yaitu adanya perkara yang menyibukkan seseorang dalam shalatnya, berupa ukiran, hiasan, ornamen, gambar, lewatnya wanita, atau semisal itu. Namun jika tidak ada keperluan, tidaklah disayari’atkan seseorang memejamkan kedua mata.
(Hukum memejamkan kedua mata saat berdo’a dan berzikir-pent)
(Berdasarkan dalil di atas) maka jika didapatkan sebab yang diperlukan untuk memejamkan kedua mata (saat berdo’a dan berzikir), maka boleh (memejamkan mata), seperti ketika didapatkan sesuatu yang menyibukkan orang yang berdo’a atau berzikir.
Adapun jika tidak didapatkan sebab yang diperlukan, maka meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  -tanpa diragukan lagi- adalah lebih utama (afdhal).
Terkadang sebagian manusia memejamkan kedua matanya dengan alasan supaya khusyu’. Ini adalah perkara yang tidak disyari’atkan dan ulama telah mengingkarinya.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, Apa hukum memejamkan kedua mata di dalam shalat saat membaca Alquran dan ketika do’a Qunut supaya bisa khusyu’ dalam shalat?Beliau menjawab, Ulama telah menyebutkan bahwa hukum memejamkan kedua mata di dalam shalat adalah makruh, kecuali jika ada sebab semisal di hadapan seseorang yang sedang shalat ada sesuatu yang menyibukkannya atau cahaya yang terang, sangat menyilaukan kedua matanya dalam keadaan itu boleh ia memejamkan kedua matanya untuk menghindari bahaya tersebut. Adapun sangkaan sebagian manusia bahwa jika memejamkan kedua matanya bisa lebih khusyu’ baginya di dalam shalatnya, saya khawatir ini termasuk tipu daya setan untuk menjerumuskannya dalam perkara yang makruh, sedangkan ia tidak merasa. Dan apabila ia membiasakan dirinya baru bisa khusyu’ jika memejamkan kedua matanya, maka inilah biang keladi yang menjadikan dirinya merasa lebih khusyu’ jika memejamkan kedua mata dibandingkan jika membuka kedua matanya” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-‘Utsaimin 13/299).
Namun terkadang, tanpa disengaja, seseorang memejamkan mata begitu saja saat berdo’a dan berzikir, maka hal ini tidaklah mengapa. Wallahu Ta’ala A’lam (Islamqa.info/ar/223681).

Catatan kaki
[1] Http://almanhaj.or.id/content/1963/slash/0/Hadits-hadits-tentang-kesempurnaan-Islam/
[2] Http://Islamqa.info/ar/108382

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslim.Or.Id

Jumat, 26 Juni 2015

Shalat Ketika Makanan Sudah Dihidangkan

Shalat hendaklah dilaksanakan dengan penuh khusyu’ dan dengan hati yang sepenuhnya hadir menghadap Rabb-nya. Syariat Islam yang mulia pun menganjurkan untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Sehingga hati dan pikiran kita pun disibukkan dengannya ketika mendirikan shalat. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan yang sudah terhidangkan meskipun shalat hampir ditegakkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ
Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)
Sebagian orang salah sangka dengan hadits di atas. Mereka menyangka bahwa kalau mendahulukan makanan, maka hal ini berarti kita lebih mendahulukan hak makhluk di atas hak Allah Ta’ala. Padahal hakikatnya, jika seseorang mendahulukan shalat dibandingkan makanan, maka hatinya akan disibukkan untuk memikirkan makanan ketika sedang shalat, sehingga berakibat mengurangi kesempurnaan shalatnya di hadapan Allah Ta’ala. Oleh karena itu, dianjurkan untuk mendahulukan menyantap makanan demi menjaga hak Allah Ta’ala ketika shalat. [1]
Yang menjadi permasalahan adalah apakah hadits di atas bisa diamalkan secara mutlak, artinya kita mendahulukan menyantap makanan dalam semua kondisi? Terdapat beberapa persyaratan yang disebutkan oleh para ulama sehingga kita bisa mengamalkan hadits di atas.
  1. Ketika seseorang memang membutuhkan untuk makan dan minum, misalnya dalam kondisi perut yang sangat lapar. Adapun jika tidak dalam kondisi lapar, maka tetap mendahulukan shalat.
  2. Jika waktu shalat masih longgar. Sehingga ketika seseorang makan minum terlebih dahulu, dia masih bisa melaksanakan shalat pada waktunya. Apabila waktu shalat hampir habis, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah mengerjakan shalat pada waktunya, dalam kondisi apa pun. Karena anjuran (untuk meningkatkan ke-khusyu’-an) tidaklah dapat menggugurkan kewajiban (melaksanakan shalat pada waktunya).
  3. Seseorang tidak bersengaja menjadikan waktu makan dan minum bertepatan dengan waktu shalat sebagai sebuah kebiasaan yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus. Oleh karena itu, di antara kebiasaan generasi awal dahulu adalah menyantap makan malam sebelum waktu shalat maghrib tiba atau di akhir waktu shalat ashar.
  4. Makanan yang ada mungkin bisa dikonsumsi secara syar’i ataupun secara realita. Secara syar’i misalnya orang tersebut tidak sedang berpuasa wajib, seperti puasa Ramadhan. Jika tiba waktu ashar dan makanan untuk berbuka puasa sudah siap, maka tidak boleh menunda shalat ashar demi menunggu makan. Karena secara syar’i memang belum waktunya berbuka puasa, meskipun perut mungkin sudah sangat lapar. Demikian juga secara realita, misalnya makanan masih sangat panas dan perlu menunggu beberapa saat untuk bisa disantap, maka dalam kondisi demikian ini yang didahulukan adalah melaksanakan shalat. Juga misalnya makanan itu bukan miliknya, dan dia tidak diperbolehkan untuk menyantapnya karena sebab tertentu.
  5. Makanan tersebut sudah siap disantap, bukan masih diracik atau masih dimasak. Oleh karena itu, ketika makanan belum siap disantap, maka tetap mendahulukan shalat, meskipun dia dalam kondisi lapar. Karena sibuknya hati seseorang untuk memikirkan makanan yang sudah siap disantap itu lebih besar daripada jika makanan belum siap disantap. [2, 3].
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.
***
Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 29 Jumadil Ula 1436
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penulis: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Lihat Syarh ‘Umdatul Ahkaam, 1/131.
[2] Lihat Taisiirul ‘Allaam, hal. 71.
[3] Lihat Fathu Dzil Jalali wal Ikraam, 1/480-483; 1/511-518.
Referensi:
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikraam bi Syarhi Buluughil Maraam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Madarul Wathon Riyadh KSA, cetakan ke dua, tahun 1434.
  • Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh Dr. Sa’ad bin Naashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy-Syatsri, Kunuuz Isbiliya Riyadh KSA, cetakan pertama, tahun 1429.
  • Taisiirul ‘Allaam Syarh ‘Umdatul Ahkaam, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Bassaam, Maktabah Al-Asadiyyah Makkah KSA, cetakan pertama, tahun 1433.
Artikel Muslim.Or.Id