Tampilkan postingan dengan label Niat Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Niat Sholat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Juni 2015

Terlalu Was-Was Dalam Niat Shalat


niat

Imamul Haramain (Al-Juwaini), Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Basith, dan (ulama madzhab Syafi'i) yg lainnya memilih pendapat, bahwa: tidaklah diwajibkan untuk terlalu detail dalam hal membarengkan niat dengan takbir

Di Masjid Nabawi, kami beberapa kali melihat jama’ah dari Indonesia, mengulang-ulang takbiratul ihram beberapa kali. Sebuah pemandangan yang belum pernah kami dapatkan dari jama’ah negara lain, walaupun sama-sama bermadzhab Syafi’i.
Rasa iba selalu hinggap di hati, bila melihat pemandangan tersebut. Karena saya yakin hal itu didasari ketidak-tahuannya terhadap pendapat madzhab Syafi’i yang mu’tamad.
Oleh karena itu, mari kita simak perkataan Imam An Nawawi -rahimahullah– dalam masalah ini:
واختار إمام الحرمين والغزالي في البسيط وغيره انه لا يجب التدقيق المذكور في تحقيق مقارنة النية وأنه تكفي المقارنة العرفية العامية بحيث يعد مستحضرا لصلاته غير غافل عنها اقتداء بالأولين في تسامحهم في ذلك وهذا الذي اختاراه هو المختار والله أعلم
“Imamul Haramain (Al-Juwaini), Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Basith, dan (ulama madzhab Syafi’i) yg lainnya memilih pendapat, bahwa: tidaklah diwajibkan untuk terlalu detail dalam hal membarengkan niat dengan takbir seperti yang disebutkan (yakni: bahwa niat harus benar-benar berbarengan dg takbiratul ihram dari awal takbir, hingga akhir takbir).
Tetapi niat sudah cukup dengan ‘muqaranah urfiyyah aammiyah‘ (yakni kebersamaan yg biasa dan dimampui oleh orang awam), yang penting ia sudah dianggap menghadirkan kesadarannya akan sholatnya dan tidak dianggap lalai dari sholatnya, (dalil dalam hal ini adalah) karena mengikuti generasi awal umat Islam dalam sikap mereka yg toleran dalam masalah ini.
Dan pendapat yg dipilih oleh dua orang ini, adalah pendapat yang terpilih (dalam madzhab syafi’i), wallahu a’lam“. (Al-Majmu’, karya Imam Nawawi 3/277-3278)
Bahkan sebagian pengikut madzhab Syafi’i mengatakan bahwa: bahwa niat harus mendahului amal ibadah, agar tidak ada sebagian ibadah yg kosong dari niat. Imam Nawawi –rahimahullah– mengatakan:
قول أبي منصور ابن مهران شيخ أبي بكر الأودني يجب أن يقدم النية على أول التكبير بشئ يسبر لئلا يتأخر أولها عن أول التكبير
“Pendapatnya Abu Manshur Ibnu Mahran gurunya Abu Bakar Al-Audni: Bahwa niat wajib mendahului awal takbiratul ihram dengan waktu yang sedikit, agar awal niatnya tidak terlambat dari awal takbirnya”. (Al-Majmu’, karya Imam Nawawi 3/277)
Bahkan Imamul Haramain (Al-Juwaini) –rahimahullah– mengatakan:
فأما التزام حقيقة مصادفة الوقت الذي يذكره الفقيه، فممّا لا تحويه القدرة البشرية
“Adapun mengharuskan barengnya niat dengan waktu takbir sebagaimana disebutkan oleh ahli fikih, maka itu termasuk sesuatu yang tidak dimampui oleh manusia” (Nihayatul Mathlab, karya Al-Juwaini, 2/117)
Semoga bermanfaat…

Penulis: Ustadz Musyaffa Ad Darini Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id

Fatwa Ulama: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat

Jika niat shalat antara imam dan makmum berbeda, apakah shalat mereka sah?


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Jika niat shalat antara imam dan makmum berbeda, apakah shalat mereka sah?
Jawab:
Yang benar, shalat mereka sah. Jika imam shalat ashar misalnya, lalu datang orang lain ikut shalat menjadi makmum dengan niat shalat zhuhur *), maka tetap sah shalatnya.
Atau misalnya imam sudah menyelesaikan shalat fardhu, lalu ia shalat lagi menjadi imam dengan niat shalat sunnah sedangkan makmum berniat shalat fardhu, hukumnya juga demikian (tetap sah). Sebagaimana dilakukan oleh Muadz bin Jabal. Ia pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan niat shalat fardhu. Kemudian ia pulang kepada kaumnya, lalu mengimami mereka shalat fardhu, sedangkan Muadz meniatkannya sebagai shalat sunnah.
Atau juga misalnya si imam berniat shalat wajib, sedangkan makmum berniat shalat sunnah, ini tidak mengapa.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/15783

*) misalnya jika si makmum melakukan jama’ ta’khir

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id