Tampilkan postingan dengan label Persiapan Sholat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persiapan Sholat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Juni 2015

Fatwa Ulama: Dalam Kondisi Junub, Namun Air Hanya Sedikit, Harus Bagaimana?


panduan-mandi-wajib

Soal: Jika saya junub, namun saya hanya memiliki sedikit air, apakah saya tetap mandi dengan air tersebut sebagaimana mandi junub ataukah saya ber-tayammum tanpa mencuci kemaluan?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi
Soal:
Jika saya junub, namun saya hanya memiliki sedikit air, apakah saya tetap mandi dengan air tersebut sebagaimana mandi junub ataukah saya ber-tayammum tanpa mencuci kemaluan?
Jawab:
Para ulama mengatakan, jika seorang yang junub hanya mendapati air yang sedikit yang tidak mencukupi untuk mandi, maka wajib baginya untuk ber-istinja (mencuci kemaluan) dan berwudhu lalu bertayammum dengan thurab (debu yang ada di permukaan).
Jadi, ber-istinja dengan air tersebut untuk mencuci kemaluannya dan sekitarnya, lalu berkumur-kumur, mencuci muka dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya dan kakinya. Jika masih ada air tersisa, maka digunakan untuk mencuci bagian tubuh yang lain. Setelah itu lalu ber-tayammum.
Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. Ath Taghabun: 16).
berdasarkan ayat ini maka lakukanlah yang bisa dilakukan.

Sumber: Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, 8/47.
Catatan:
  • Demikian ini adalah pendapat madzhab Hambali dan Syafi’i, dan merupakan pendapat yang lebih hati-hati insya Allah.
  • Hal di atas dilakukan jika air tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota badan. Jika air yang sedikit masih cukup untuk membasuh semua anggota badan, maka itu sudah sah untuk mandi janabah.
—
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Doa dan Dzikir Ketika Berwudhu (1)


wudhu

Doa dan dzikir yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu hanya ada di dua tempat, apa saja itu? Simak artikel berikut...

6 3
Doa dan dzikir yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu hanya ada di dua tempat, yaitu:

Pertama, Membaca Bismillah di Awal Wudhu

Hukum membaca bismillah di awal wudhu adalah wajib. Bagi yang lupa membacanya di awal wudhu, hendaknya mengucapkan bismillah ketika teringat meskipun di tengah-tengah berwudhu. [1]
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
“Tidak ada (tidak sah) wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah ketika berwudhu.” [2]
Dan juga berdasarkan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau menceritakan bahwa sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari air untuk berwudhu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
«هَلْ مَعَ أَحَدٍ مِنْكُمْ مَاءٌ؟» فَوَضَعَ يَدَهُ فِي الْمَاءِ وَيَقُولُ: «تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ»
“Apakah kalian memiliki air?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan tangannya ke dalam air dan bersabda,”Berwudhulah kalian dengan (mengucapkan) bismillah … “ [3]
Sebagian ulama menilai bahwa membaca bismillah hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib karena menilai hadits-hadits tentang masalah ini adalah hadits yang dha’if. [4] Namun yang lebih tepat, hadits di atas adalah shahih, sehingga hukum membaca bismillah ketika berwudhu adalah wajib. [5]

Ke dua, Membaca Doa Selesai Berwudhu

Dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوَضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu’ [Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.] kecuali Allah akan bukakan untuknya delapan pintu langit yang bisa dia masuki dari pintu mana saja.” [6]
Di dalam riwayat At-Tirmidzi ada tambahan doa,
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ المُتَطَهِّرِينَ
“Allahummaj ‘alni minat tawwabiina waj’alnii minal mutathohhiriin [Ya Allah jadikanlah aku termasuk hamba-hambaMu yang rajin bertaubat dan menyucikan diri].” [7]
Adapun tambahan doa,
واجعلني من عبادك الصالحين من الذين لا خوف عليهم ولا هم يحزنون
“Waj’alni min ‘ibaadika ash-shalihin minalladziina laa khoufun ‘alaihim walaa hum yahzanuun [Jadikanlah aku termasuk hamba-Mu yang shalih, (yaitu) hamba-hamba-Mu yang tidak ada rasa takut dalam diri mereka dan tidak pula bersedih hati.]”
maka tambahan doa dengan lafadz seperti ini tidak ada asalnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak boleh diamalkan. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafizhahullah mengatakan,”Sebagian orang menambahkan, ‘Waj’alni min ‘ibaadika ash-shalihin‘. Tambahan ini tidak ada asalnya sebagaimana yang aku jelaskan dalam kitabku, ‘Silsilah Al-Ahaadits Allati Laa Ashla Laha’.” [8]
Doa lain yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallams setelah berwudhu diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من تَوَضَّأ فَقَالَ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِك أشهد أَن لَا إِلَه إِلَّا أَنْت استغفرك وَأَتُوب إِلَيْك كتب فِي رق ثمَّ طبع بِطَابع فَلم يكسر إِلَى يَوْم الْقِيَامَة
“Barangsiapa yang berwudhu kemudian setelah berwudhu mengucapkan doa,’Subhaanaka allahumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika’ [Maha suci Engkau ya Allah, segala puji untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu] maka akan ditulis di lembaran berwarna putih kemudian di-stempel dan tidak akan hancur sampai hari kiamat.” [9]
Hanya di dua tempat inilah disyariatkannya berdzikir dan berdoa ketika atau selesai berwudhu. Adapun doa dan dzikir selain di dua tempat ini, sebagaimana yang tersebar di tengah-tengah masyarakat, maka tidaklah diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang akan kami bahas di bagian selanjutnya dari tulisan ini.
[Bersambung]
Selesai disusun di pagi hari menjelang shubuh, Masjid Nasuha ISR Rotterdam 19 Shafar 1436
Yang selalu mengharap ampunan Rabb-nya,
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.
Catatan kaki:
[1] Lihat Shifat Wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karya Fahad bin Abdirrahman Ad-Dausri, hal. 16-17.
[2] HR. Ibnu Majah no. 399; At-Tirmidzi no. 26; Abu Dawud no. 101. Dinilai shahih oleh Al-Albani di Shahihul Jami’ hadits no. 7444.
[3] HR. Bukhari no. 69; Muslim no. 2279 dan An-Nasa’i 1/60.
[4] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/122-123.
[5] Idem no. 1.
[6] HR. Muslim no. 234; Abu Dawud no. 169; At-Tirmidzi no. 55; An-Nasa’i 1/95 dan Ibnu Majah no. 470.
[7] Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 6046.
[8] Bahjatun Nadziriin Syarh Riyadhus Shalihin, 2/250.
[9] HR. An-Nasa’i dalam ‘Amal Yaum wal Lailah no. 30. Dinilai shahih oleh Al-Albani di Shahihul Jami’ hadits no. 6046.
—
Artikel Muslim.Or.Id

Doa Dan Dzikir Ketika Berwudhu (2)


Di sebagian masyarakat, di dunia maya (blog), juga di sebagian buku panduan wudhu menyebutkan adanya doa-doa khusus yang dibaca setiap membasuh anggota wudhu. Apakah doa-doa tersebut ada tuntunannya?


wudhu_sulit
Setelah kami jelaskan bahwa doa dan dzikir yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah membaca bismillah di awal wudhu dan membaca doa selesai berwudhu (dengan lafadz yang telah kami kutip di bagian pertama tulisan ini), maka perlu diketahui bahwa doa dan dzikir selain itu tidaklah ada dalil atau riwayatnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Di sebagian masyarakat, di dunia maya (blog), juga di sebagian buku panduan wudhu menyebutkan adanya doa-doa khusus yang dibaca setiap membasuh anggota wudhu. Ada doa khusus ketika berkumur; ada doa khusus ketika memasukkan dan mengeluarkan air dari hidung; ada doa khusus ketika membasuh muka; dan seterusnya sampai doa khusus ketika membasuh kaki.
Misalnya ada doa yang diklaim dianjurkan dibaca ketika membasuh muka sebagai berikut:
اللهم بيِّض وجهي بنورك يوم تبيض وجوه أوليائك ولا تُسَوِّد وجهي بظلماتك يوم تَسْودُ وجوه أعدائك
“Ya Allah, putihkanlah wajahku dengan cahaya-Mu, pada hari Engkau memutihkan wajah para kekasih-Mu. Dan janganlah Engkau menghitamkan wajahku dengan kegelapanmu, pada hari ketika Engkau menggelapkan wajah musuh-musuh-Mu.”
Atau doa yang diklaim diucapkan ketika membasuh tangan kanan,
اللهم أعطني كتابي بيميني وحاسبني حساباً يسيراً
“Ya Allah berikanlah kitab (catatan amalku) dengan tangan kananku dan hisablah aku dengan hisab yang mudah.”
Doa-doa seacam ini tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qayyim rahimahullahu Ta’ala mengatakan,
ولم يحفظ عنه أنه كان يقول على وضوئه شيئا غير التسمية، وكل حديث في أذكار الوضوء الذي يقال عليه فكذب مختلق لم يقل رسول الله صلى الله عليه وسلم شيئا منه، ولا علمه لأمته، ولا ثبت عنه غير التسمية في أوله، وقوله: ( «أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، اللهم اجعلني من التوابين، واجعلني من المتطهرين» ) في آخره. وفي حديث آخر في ” سنن النسائي “
مما يقال بعد الوضوء أيضا: ( «سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك» ) ولم يكن يقول في أوله: نويت رفع الحدث ولا استباحة الصلاة، لا هو ولا أحد من أصحابه البتة، ولم يرو عنه في ذلك حرف واحد، لا بإسناد صحيح ولا ضعيف
“Tidak terdapat penjelasan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengucapkan sesuatu pun ketika berwudhu kecuali bismillah. Dan semua hadits tentang dzikir-dzikir yang diklaim diucapkan ketika berwudhu, maka itu semua adalah dusta dan mengada-ada. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan satu pun dari (dzikir atau doa) tersebut. Beliau tidak pula mengajarkan kepada umatnya. Tidak terdapat penjelasan dari Nabi kecuali membaca bismillah (tasmiyah) di awal berwudhu dan juga doa … (kemudian beliau mengutip doa riwayat At-Tirmidzi yang telah kami kutip sebelumnya) … di akhir (selesai) wudhu. Dan di hadits lain yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i yang merupakan doa yang juga diucapkan selesai berwudhu … (yang telah kami kutip di bagian pertama tulisan ini). Demikian pula, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan, ’Nawaitu rof’ul hadatsi … “ [Aku berniat menghilangkan hadats .. ]. Niat semacam ini tidak pernah diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, (tidak pula diucapkan oleh) satu pun sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diriwayatkan dari mereka meskipun hanya satu huruf saja, baik dengan sanad yang shahih maupun dengan sanad yang dha’if.” [1]
An-Nawawi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,
فصل : وأما الدعاء على أعضاء الوضوء فلم يجىء فيه شيء عن النبيّ صلى اللّه عليه وسلم
“Pasal: adapun doa yang dibaca di setiap anggota wudhu, maka tidak terdapat satu pun riwayat dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.” [2]
Kemudian An-Nawawi rahimahullah menyebutkan satu per satu doa yang diklaim dianjurkan untuk dibaca ketika membasuh atau mengusap setiap anggota badan ketika berwudhu, misalnya dua doa yang kami kutip di atas.
Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali hafidzahullah Ta’ala berkata, ”Sebagian kaum muslimin membuat doa khusus setiap anggota wudhu. Ini termasuk bid’ah yang munkar. Tidak terdapat hadits shahih yang menjelaskannya.” [3]
Demikianlah, semoga kita termasuk orang-orang yang mencukupkan diri di atas sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mencapekkan diri di atas amal-amal yang bid’ah. [Selesai]
***
Selesai disusun di pagi hari menjelang shubuh, Masjid Nasuha ISR Rotterdam 24 Shafar 1436
Yang selalu mengharap ampunan Rabb-nya,
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.
Catatan kaki:
[1] Zaadul Ma’ad, 1/187-189 (Maktabah Syamilah).
[2] Al-Adzkar, 1/50 (Maktabah Syamilah).
[3] Bahjatun Nadziriin Syarh Riyadhus Shalihin 2/250, cetakan Daar Ibnul Jauzi.
—
Artikel Muslim.Or.Id

Anjuran Untuk Hemat Menggunakan Air

Tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?


setetes-air
Musim hujan telah tiba. Air berlimpah ruah di mana-mana. Dan sebagian di antara kita, mungkin menjadi boros ketika menggunakan air di musim hujan ini. Namun, tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325).
Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa. [1]
Lihatlah contoh teladan dari panutan kita, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu, beliau hanya menghabiskan satu mud air. Padahal wudhu adalah salah satu ibadah yang penting, di mana shalat tidaklah diterima tanpa berwudhu dalam kondisi berhadats (tidak suci dari najis). Jika dalam ibadah saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk menghemat air, lalu bagaimana lagi jika menggunakan air di luar keperluan ibadah kepada Allah Ta’ala? Tentu lebih layak lagi untuk berhemat dan disesuaikan dengan kebutuhan kita, serta jangan berlebih-lebihan.
Penulis kitab Shifat Wudhu Nabi, Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, mengatakan, ”Jika Engkau –saudaraku muslim- merenungkan hadits ini dengan baik, maka Engkau akan tercengang dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang di jaman kita ini ketika mereka membuka keran air untuk berwudhu sambil terkadang bercakap-cakap dengan teman di dekatnya sedangkan air terus mengalir (keran tidak ditutup). Betapa borosnya tindakan ini! Bertakwalah kepada Allah. Renungkanlah hadits ini dan jadikanlah hadits ini di depan penglihatanmu. Ikutilah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan (menggunakan air), sehingga tampaklah ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi) dan keimanan seorang muslim yang sebenarnya. Termasuk sunnah (Nabi) adalah jika seorang muslim hendak berwudhu, dia mengambil wadah yang kira-kira bisa menampung satu mud air dalam rangka mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [2]
Lalu bagaimana jika kita mampu berwudhu menggunakan kurang dari satu mud air atau mandi menggunakan kurang dari satu sha’ air?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah mencukupi karena hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa satu mud atau satu sha’ air bukanlah batas minimal yang diharuskan. Hadits di atas hanyalah menceritakan kadar air yang telah mencukupi bagi wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan batas minimal yang diharuskan sehingga tidak boleh berwudhu atau mandi kurang dari kadar tersebut. Tujuannya adalah sebagai peringatan adanya keutamaan untuk bersikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang mampu menyempurnakan wudhunya dengan kadar air yang sedikit untuk berhemat dalam menggunakan air dan tidak melebihi kadar tersebut. Karena sikap boros dan berlebih-lebihan dilarang dalam syariat. [3]
Wallahu a’lam.
***
Selesai disusun di malam hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436

Catatan kaki:
[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/126 dan Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.
[2] Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.
[3] Syarh Shahih Bukhari li Ibnil Baththal, 1/302 (Maktabah Syamilah)

Penulis: M. Saifudin Hakim
Artikel Muslim.Or.Id

Mengeringkan Anggota Badan Setelah Berwudhu, Bolehkah?


bekas_cuci_kaki_ngalap_berkah

Sebagian orang menganggap bahwa kita tidak boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu dengan handuk, kain, dan sejenisnya karena akan terluput dari keutamaan wudhu yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

1 0
Sebagian orang menganggap bahwa kita tidak boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu dengan handuk, kain, dan sejenisnya karena akan terluput dari keutamaan wudhu yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ
“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air  atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).
Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir. Benarkah anggapan semacam ini?
Berkenaan dengan masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang makruh-nya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu. [1]
Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya makruh. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ
“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya” (Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim no. 317).
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خِرْقَةٌ يُنَشِّفُ بِهَا بَعْدَ الوُضُوءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu” (HR. At-Tirmidzi no. 53, dan beliau mendha’ifkan hadits ini. Namun yang lebih tepat, hadits ini memiliki penguat sehingga dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4706).
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya, pen.)” (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan).
Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha di atas tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi. Hal ini karena penolakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor (tidak bersih), atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan-alasan lainnya. Selain itu, hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha ini justru mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu sehingga Maimunah pun menyiapkan kain untuk beliau. Isyarat ini dikuatkan oleh hadits ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu. [2]
Kesimpulannya, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.
Syaikh Abu Malik mengatakan,”Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah.” [3]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengabarkan tentang keutamaan berwudhu dalam hadits riwayat Muslim di atas sehingga beliau adalah orang yang paling paham dalam masalah ini dan paling paham bagaimanakah cara meraih keutamaannya. Oleh karena itu, antara terhapusnya dosa bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terahir dengan mengeringkan anggota badan setelah berwudhu, tidaklah saling bertentangan. Wallahu a’lam.
Selesai disusun di pagi hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436
Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.

Jumat, 26 Juni 2015

Ada Apa Dengan Adzan Dan Iqamah?

Sebenarnya ada apa dengan adzan dan iqamah? Ada cerita apa dibalik adzan dan iqamah? Berikut beberapa faidah singkat seputar keutamaan dan hukum fiqih terkait waktu antara adzan dan iqamah.

1. Terdapat pahala shalat sunnah

Ketika seorang sampai di masjid, hendaknya ia tidak duduk terlebih dahulu, alangkah baiknya ia melakukan shalat sunnah 2 rakaat. Shalat tersebut bisa jadi shalat sunnah wudhu, shalat sunnah tahiyyatul masjid, shalat sunnah rawatib, atau sekedar shalat sunnah mutlak antara adzan dan iqamah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat sunnah tahiyyatul masjid
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِس
“Jika salah seorang diantara kalian masuk masjid, maka hendaknya ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Terkait shalat sunnah mutlak, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثَلاَثًا – لِمَنْ شَاءَ
“Antara adzan dan iqamat itu terdapat shalat –Rasul mengulanginya tiga kali- bagi siapa yang berkehendak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Shalat sunnah rawatib yang paling utama adalah shalat sunnah fajar / shalat sunnah qabliyah shubuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat sunnah shubuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya.”(HR. Muslim)

2. Salah satu waktu terkabulnya doa

Apabila ia telah selesai dalam shalat sunnahnya, hendaknya ia memanjatkan doa ketika masih ada waktu, sembari menunggu iqamah dikumandangkan.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu).” (HR. Ahmad, shahih)
Dari Anas bin Malik pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
الدعاء لا يرد بين الأذان والإقامة
“Doa yang tidak mungkin tertolak adalah ketika antara adzan dan iqamah” (H.R. At-Tirmidzi, hadits hasan shahih).

Jarak antara Adzan dan Iqamah

Sebenarnya apa tolak ukur jarak waktu iqamah setelah adzan dikumandangkan? Dari ‘Ubay bin Ka’ab, Jabir bin ‘Abdillah, Abu Hurairah dan Salman al-Farisi, Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
اجعلْ بين أذانِك وإقامتِك نفَسًا ، قدرَ ما يقضي المعتصِرُ حاجتَه في مهَلٍ ، وقدْرَ ما يُفرِغُ الآكِلُ من طعامِه في مهَلٍ
“Jadikan (waktu) antara adzan dan iqamahmu, sesuai dengan orang yang tidak tergesa gesa dalam menunaikan hajatnya dan orang yang tidak tergesa gesa dalam menyelesaikan makannya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah no. 887).
Jadi kesimpulannya, jarak antara adzan dan iqamah dapat diperkirakan kurang lebih antara 10-15 menit. Disimpulkan dari hadits di atas yang menyebutkan bahwa waktu antara adzan dan iqamah adalah seperti orang yang sedang makan dan dia tidak tergesa-gesa dalam makannya.
Oleh karena itu, sepatutnya bagi setiap pengurus masjid, tidak mematok waktu yang terlalu cepat untuk mengumandangkan iqamah, dalam rangka memberi kesempatan kepada jama’ah masjid tuk datang ke masjid dan mengerjakan berbagai macam ibadah yang bisa dikerjakan di sela-sela adzan dan iqamah.
Wallahul Muwaffiq.
***
Penulis: Wiwit Hardi P.
Artikel Muslim.Or.Id