Minggu, 28 Juni 2015

Penganut Syi’ah Tidak Membasuh Kaki Ketika Wudhu

Dalam kitab al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyah, Imam ath-Thahâwi rahimahullah , penulis kitab, mencantumkan pembahasan mashu al-khuffain (mengusap khuf) – salah satu kajian dalam ilmu fikih- dalam poin-poin ringkasan aqidah Ahlussunnah …

wudhu
Dalam kitab al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyah, Imam ath-Thahâwi rahimahullah , penulis kitab, mencantumkan pembahasan mashu al-khuffain (mengusap khuf) – salah satu kajian dalam ilmu fikih- dalam poin-poin ringkasan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Beliau rahimahullah mengatakan: 
وَنَرَى الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ كَماَ جَاءَ فِيْ الْأَثَرِ
“Kami (Ahlussunnah) memandang disyariatkannya mengusap dua khuf dalam safar atau di rumah, sebagaimana tertuang dalam atsar (hadits)” (Syarhu al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyah hlm.386).

Bahasan Mengusap Khuf Dibahas Para Ulama Dalam Bab Aqidah

Mungkin saja hal tersebut memantik rasa keheranan dari sebagian orang. Namun tanda tanya tersebut akan terjawab melalui keterangan Imam Ibnul Abi al-‘Izzi rahimahullah, seorang Ulama yang mensyarah (menjelaskan) kitab berharga tersebut. Dalam keterangannya, beliau menegaskan salah satu ciri Ahlussunnah wal Jama’ah dan sekaligus menyinggung ciri salah satu kelompok menyimpang yang memiliki pandangan ganjil dalam persoalan berwudhu. Kelompok yang dimaksud adalah golongan Syi’ah. Golongan yang katanya mengaku mencintai keluarga Nabi ini -namun pengakuan mereka ini hanyalah kedustaan yang nyata- mempraktekkan cara berwudhu yang berbeda, yaitu dalam perkara yang wajib dilakukan pada dua kaki saat berwudhu.
Dalam berwudhu, golongan Syiah hanya sekedar mengusap dua kaki saja , meskipun dua kaki mereka tidak tertutup oleh khuf. Dan mengusap tentu berbeda dengan membasuh. Penulis sendiri pernah menyaksikan salah seorang dari mereka yang sedang berwudhu di tempat wudhu di Masjid Nabawi Saudi Arabia, ia hanya mengusap kedua kakinya saja. Dengan demikian, golongan ini telah berseberangan dengan Ahlussunnah wal Jama’ah (umat Islam) yang mewajibkan membasuh dua kaki ketika berwudhu. Mengusap hanya dilakukan Ahlussunnah saat kaki tertutup oleh khuf.

Bantahan Untuk Syi’ah Yang Hanya Mengusap Kaki

Berikut ini beberapa bantahan terhadap amaliah berwudhu mereka yang aneh dan kagak bener itu:
  1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Nabi umat Islam, yang bukan nabinya orang syiah, telah mengajarkan lafazh (bacaan) ayat-ayat al-Qur`an dan maknanya sekaligus. Abu Abdur Rahman as-Sulami rahimahullah berkata, “Orang-orang yang mengajarkan kami al-Qur`an , Utsman bin ‘Affan, Abdullah bin Mas’ud dan lainnya telah menyampaikan kepada kami bahwa mereka jika mempelajari sepuluh ayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka tidak beralih dari sepuluh ayat tersebut hingga mempelajari maknanya (dulu)”. Dengan demikian, sudah menjadi perkara lazim bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengajarkan praktek berwudhu kepada para Sahabat, setelah menyampaikan ayat tentang wudhu (QS al-Maidah:6).
  2. Hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang membasuh dua kaki berderajat mutawatir. Apabila kaum Syi’ah menyalahi sunnah yang mutawatir ini, maka katakan saja kepada mereka bahwa orang yang menyampaikan tata cara berwudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baik melalui petunjuk lisan beliau atau praktek wudhu beliau, dan orang-orang yang mempelajari cara berwudhu dari beliau dan orang yang berwudhu pada saat beliau masih hidup, dengan beliau menyaksikan mereka melakukannya, dan kemudian mengajarkannya kepada generasi selanjutnya, jumlah mereka ini jauh lebih besar ketimbang jumlah orang yang menyampaikan lafazh ayat ini. Seluruh kaum Muslimin melakukan wudhu pada masa beliau masih hidup dan pertama kali mereka mempelajarinya dari beliau, sebab berwudhu tidak mereka kenal di masa Jahiliyah. (Syarhu al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyah hlm.386).
  3. Para Sahabat pun telah menyampaikan riwayat-riwayat yang memuat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membasuh dua kakinya ketika berwudhu dalam riwayat hadits yang banyak, dengan berbagai versi riwayat. Dari Humran bin Aban , ia berkata, “Aku pernah menyaksikan ‘Utsman bin ‘Affan sedang berwudhu. Dia kemudian menuangkan (air) ke kedua tangannya dan membasuh keduanya…Kemudian membasuh kaki kanannya tiga kali, dan dilanjutkan dengan (membasuh) kaki kiri tiga kali. Kemudian dia mengatakan, “Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti cara berwudhuku ini, lalu beliau bersabda, “Barang siapa berwudhu seperti cara berwudhuku ini, lalu ia mengerjakan shalat dua rakaat, tanpa berbisik kepada hatinya (khusyu’) pada dua rakaat itu, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu”. (HR. al-Bukhari no.159 dan Muslim no.226).
    Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata, “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tertinggal oleh kami dalam satu perjalanan yang kami tempuh bersama. Dan kemudian beliau berhasil menyusul kami saat waktu shalat – shalat Ashar- telah tiba, sementara itu kami sedang berwudhu dan mulai mengusap kaki-kaki kami. Maka beliau berteriak dengan suara keras: “Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air) dari api Neraka”. (HR. al-Bukhari no.163 dan Muslim no.242).
    Demikian pula yang terdapat dalam Shahihain dari Abu Hurairah dan dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah dari Nabi bahwa beliau bersabda, “Sempurnakanlah wudhu oleh kalian. Celakalah tumit-tumit (yang tidak terbasuh air) dari api Neraka”. (HR. al-Bukhari no.165 dan Muslim no.242).
    Masih banyak hadits lain, di antaranya dari Amirul Mukminin ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Muawiyah, ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, dan Miqdad bin Ma’diyakrib.
  4. Hadits yang dipergunakan sebagai dalil, yaitu hadits dari ‘Abdur Rahmân bin Abi Lailâ, ia berkata, “Suatu hari, aku pernah melihat ‘Ali, ia menuangkan air ke tangannya. Lalu membasuh wajahnya tiga kali, membasuh lengannya, lalu mengusap kepalanya, dan diteruskan dengan mengusap dua kakinya. Lalu ia berkata, “Demikianlah aku melihat Rasulullah berwudhu””.
    Hadits ini diriwayatkan oleh al-Juraqaani rahimahullah dalam kitab al-Abâthîlu wal Manâkîr dan menilainya berderajat munkar lantaran jalur periwayatannya tersimpul pada perawi bernama ‘Abdur Rahmân bin Malik bin Maghûl yang didustakan banyak Ulama hadits dan dia seorang yang wahin, dan pada perawi lainnya, yaitu Yazid bin Abi Ziyâd al-Kufi yang dikomentari al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah dengan, “Ia seorang yang lemah, lanjut usia dan mengalami kekacauan hafalan hingga ditalqin. Ia seorang penganut Syiah”. (Lihat Al-Ahâditsu adh-Dha’îfah wal Maudhû’ah allati Yustadallu bihâ ‘alâ bida’in fî al-‘ibâdât hlm.209. )
  5. Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya terdapat hadits-hadits yang berderajat mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkenaan dengan pensyariatan mengusap khuf, baik memuat ucapan maupun perbuatan (tentang itu). Kaum Rafidhah (Syiah) menyelisihi (umat Islam) dalam masalah ini, tanpa landasan apa-apa, bahkan dasar mereka hanyalah kebodohan dan kesesatan semata, padahal telah ada riwayat dalam Shahih Muslim (hadits no.276) dari riwayat Amirul Mukminin ‘Ali bin Abi Thalib, sebagaimana tertuang dalam Shahihain dari Nabi tentang larangan menikah mut’ah, sementara mereka menghalalkannya”. (Tafsirul Qur`anil ‘Azhim 3/58).
    Dari Hammaam, ia berkata, “Jariir pernah buang air kecil, lalu ia berwudhu dan mengusap dua khufnya. Kemudian ada yang mempertanyakannya, “Kamu melakukannya?”. Dia menjawab, “Ya. Aku pernah menyaksikan Rasulullah buang air kecil, lalu beliau berwudhu dan mengusap dua khufnya”. Hammam mengatakan, “Hadits ini membuat orang-orang sangat senang, sebab Jarir masuk Islam setelah turunnya Al-Maidah”. (HR. al-Bukhari no.387 dan Muslim no.272).
    Ketika penentangan kaum Syiah terhadap ayat dan hadits-hadits mutawatir dalam masalah sudah begitu jelas, maka tak mengherankan bila vonis bersalah, sesat, mubtadi’ terlontar pada mereka.
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Mengusap dua kaki (yang terbuka) dalam berwudhu merupakan perbuatan bid’ah yang bertentangan dengan nash al-Qur`an, Hadits dan Ijma’. Syaikhul Islam rahimahullah berkata, “Barang siapa mengusap dua kakinya, ia adalah seorang mubtadi’, menyalahi petunjuk hadits yang mutawatir dan nash al-Qur`an. Seseorang tidak boleh melakukannya ketika membasuh dua kaki memungkinkan. Apabila kaki terbuka, maka wajib dibasuh, dan apabila (tertutup) di dalam khuf, maka hukumnya seperti yang dijelaskan dalam Sunnah (dengan mengusap khuf tersebut)…” (Majmu Fatawâ 21/134).
    Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Pihak yang mewajibkan menyapunya (mengusapnya) seperti yang dipegangi oleh Syiah sebagaimana mengusap pada khuf, mereka ini telah sesat dan menyesatkan (orang lain). Begitu pula orang yang membolehkan mengusap keduanya dan membasuhnya, sungguh ia telah berbuat salah juga” (Tafsirul Qur`anil ‘Azhim 3/53-54 )
Dengan demikian, pendapat kaum Syi’ah dalam masalah ini jelas bertentangan ayat dan hadits-hadits shahih mutawatir, termasuk yang berasal dari riwayat ‘Ali bin Abi Thalib baik dalam soal membasuh dua kaki dalam berwudhu maupun mengusapnya saat mengenakan khuf. Mereka sama sekali tidak memiliki dalil sahih satu pun dalam masalah ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya . (Tafsirul Qur`anil ‘Azhim 3/59)
Walillahil hamd ‘alal Islam. Wa Na’udzubillah minal khudzlan.

Penulis: Ustadz Muhammad ‘Ashim Musthafa
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar