Minggu, 28 Juni 2015

Fatwa Ulama: Imam Dan Makmum Shalat Berbeda Niat

Jika niat shalat antara imam dan makmum berbeda, apakah shalat mereka sah?


Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Jika niat shalat antara imam dan makmum berbeda, apakah shalat mereka sah?
Jawab:
Yang benar, shalat mereka sah. Jika imam shalat ashar misalnya, lalu datang orang lain ikut shalat menjadi makmum dengan niat shalat zhuhur *), maka tetap sah shalatnya.
Atau misalnya imam sudah menyelesaikan shalat fardhu, lalu ia shalat lagi menjadi imam dengan niat shalat sunnah sedangkan makmum berniat shalat fardhu, hukumnya juga demikian (tetap sah). Sebagaimana dilakukan oleh Muadz bin Jabal. Ia pernah shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan niat shalat fardhu. Kemudian ia pulang kepada kaumnya, lalu mengimami mereka shalat fardhu, sedangkan Muadz meniatkannya sebagai shalat sunnah.
Atau juga misalnya si imam berniat shalat wajib, sedangkan makmum berniat shalat sunnah, ini tidak mengapa.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/15783

*) misalnya jika si makmum melakukan jama’ ta’khir

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar